Pangakalan Bun, KNews – Berkas kasus perkara sengketa tanah di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang menyeret empat ASN Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi tersangka, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Pangkalan Bun.
Bupati Kobar, Hj Nurhidayah pun langsung bergegas membesuk keempat tersangka ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (26/9/2017) pagi. Kedatangan Hj Nurhidayah ke Kejari Pangkalan Bun juga sekalian melayangkan surat penangguhan penahanan untuk keempat tersangka.
“Secara khusus kedatangan ke kejaksaan negeri Pangkalan Bun untuk menyerahkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap keempat ASN, dan tadi langsung diterima oleh Pak Kajari, Insyaallah ini berproses.”
Ditemui seusai membesuk keempat tersangka yang saat itu berada di ruangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan negeri Pangkalan Bun, Bupati Kobar Hajah Nurhidayah mengatakan, Pemkab Kobar menaati dan mengormati proses hukum untuk keempat tersangka.
“Selain selaku pimpinan dari pemerintah daerah dan juga sekaligus menjadi orang tua menengok anaknya. Alhamdulillah kondisi keempat ASN kita dalam kondisi sehat dan baik.”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun membenarkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka itu. Dalam pengajuan tersebut pihak keluarga, pengacara serta Bupati Kobar, Hj Nurhidayah bersedia sebagai penjamin.
“Intinya sekarang masih dalam proses, terkait surat penangguhan yang diajukan pihak keluarganya, dari pengacaranya dan juga dari Ibu Bupati. Karna ini menyangkut roda pemerintahan, dan dua dari keempat tersangka adalah kepala dinas, makanya mereka mengajukan penangguhan penahanan agar tidak mengganggu jalannya pembangunan di daerah Kobar,” jelas Bambang. (Hendri/KNews-1)