Tenaga Kesehatan di Perdesaan Harus Profesional

banner 468x60

Jakarta, Kotawaringin News – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hamdhani mendukung profesionalime bidan, untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi ibu, anak, dan kaum perempuan, terutama di wilayah pedalaman atau perdesaan. Menurut anggota Dewan dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu, ketersediaan bidan atau tenaga kesehatan yang profesional sangat dibutuhkan, agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan terbaik.

“Masyarakat di daerah-daerah terpencil, seperti pada sebagian wilayah di Kalteng sangat membutuhkan pelayanan kesehatan prima dari tenaga kesehatan, dokter atau bidan profesional. Karena itu, saya mendukung lahirnya undang-undang Kebidanan, melengkapi undang-undang di bidang kesehatan yang sudah ada,” kata Hamdhani dalam rilis yang dikirimkannya dari Jakarta, Selasa (21/11/2017).

banner 336x280

Hamdhani beserta anggota fraksinya, menyampaikan Pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI atas Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan melalui Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (20/11/2017). Bersama anggota DPR dari fraksi lainnya, mereka mendengarkan Pendapat Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan.

Mengutip pandangan fraksinya, Hamdhani mengungkapkan, Fraksi Partai NasDem berpandangan, secara filosofis setiap orang khususnya warga negara Indonesia berhak memperoleh pelayanan kesehatan sehingga dapat hidup sejahtera lahir dan batin. Termasuk berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara sosiologis pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan. Karena itulah, mereka belum dapat memberikan perlindungan profesi dalam praktik kebidanan maupun kurang maksimal dalam peningkatan kualitas pemenuhan pelayanan kebidanan terhadap masyarakat.

“Untuk itu, UU tentang Kebidanan sangat dibutuhkan untuk memperoleh kepastian dan jaminan hukum,” katanya.

Hamdhani menjelaskan, beberapa ketentuan umum dalam RUU tentang Kebidanan telah disempurnakan sehingga pemahamannya dapat dimengerti seperti beberapa definisi; Kebidanan adalah upaya pemberian asuhan secara berkesinambungan dan penuh kasih oleh bidan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan kepada perempuan sepanjang siklus reproduksi, bayi, anak usia kurang dari 5 (lima) tahun, dan keluarga. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional, bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui secara sah oleh pemerintah pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan. Bidan Warga Negara Asing adalah Bidan yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia dan/atau teregister di luar negeri.

Konsil Kebidanan adalah lembaga bersifat independen yang melaksanakan tugas dan wewenang terhadap penyelenggaraan Praktik Kebidanan sesuai Undang-Undang ini. Wahana Pendidikan Kebidanan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Kebidanan. serta definisi lainnya dalam Ketentuan Umum.

Untuk itu, menurut Hamdhani, Fraksi Partai NasDem sepakat atas penyempurnaan pengaturan tentang Perguruan Tinggi Kebidanan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan melaksanakan tridarma perguruan tinggi. Penyelenggaraan Pendidikan Kebidanan, kata dia, harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kebidanan, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Standar Nasional Pendidikan Kebidanan disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Organisasi Profesi Bidan, dan asosiasi pendidikan Kebidanan. (RO/KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *