Romy
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun 2012, tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Perda tersebut terpampang jelas di papan informasi berukuran yang berada di Taman Kota Bundaran Besar Pancasila.
Dengan adanya papan informasi tersebut, sudah jelas berapa yang harus dibayar oleh pengguna parkir kepada juru parkir.
Tak hanya itu, papan informasi tersebut diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi juru parkir agar tidak meminta lebih dari tarif yang telah ditetapkan.
Di papan informasi itu tertera tarif jenis kendaraan bermotor diantaranya, Rp 1000 untuk roda dua, Rp 2000 untuk roda tiga dan empat, Rp 3000 untuk roda enam, sedangkan kendaraan bermotor roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp 4000.
“Ya semoga saja juru parkirnya juga tahu dan sadar berapa tarif parkir. Jangan minta lebih dari yang sudah ditetapkan,” kata Dandi salah satu warga yang menggunakan jasa parkir di taman kota, Rabu (22/11/2017).
Sementara itu, Dani warga lainnya menuturkan, masih ada saja pihak jukir yang nakal memasang harga 2000 untuk kendaraan bermotor roda dua.
“Saya parkir di depan cafe bundaran, uang saya Rp 5000, terus dengan cueknya tanpa kasih penjelasan kasih kembalian Rp 3000,” cetusnya kesal. (KNews-3)