
Pers release tindak pidana pencabulan, Rabu 20 Juli 2022, di halaman Makopolres Kobar. (Risa)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang lelaki paruh baya diamankan Anggota Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), lantaran tega cabuli anak tirinya.
Tersangka yang berdomisili di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, sudah melakukan pencabulan tersebut dari Tahun 2014.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa awal mula terungkapnya aksi bejad tersangka tersebut yaitu pada Sabtu 16 Juli 2022, tersangka cekcok dengan pelapor yang mana tersangka ini merupakan suami dari pelapor.
“Jadi awal mulanya tersangka dan pelapor ini sempat berdebat, dan akhirnya terbongkar bahwa anak kandung pelapor tersebut mengaku telah dilecehkan oleh tersangka, kemudian ditanyakan lebih dalam oleh sang ibu, korban menjelaskan bahwa dirinya dipaksa dengan cara digendong tersangka, kemudian membuka celana korban, lalu tersangka mencabuli korban,” jelas Kapolres, pada saat pers release, Rabu 20 Juli 2022.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tidak hanya sekali tersangka melakukan hal tersebut terhadap korban, namun aksi kejinya itu sudah berlangsung pada saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, tersangka juga mengancam korban untuk tidak melaporkan aksinya tersebut kepada sang ibu.
“Atas kejadian ini ibu kandung Korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan tersangka kepada pihak berwajib, dan saat ini anak pelapor mengalami trauma,” pungkas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 Buah celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna pink.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), atau UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014, tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Risa/K2)







