
Rapat penetapan status tanggap darurat karhutla di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Selasa (15/09/2026).
Kotawaringin News, Seruyan – Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan memasuki fase mengkhawatirkan. Sebaran hotspot telah menembus angka 2.000 titik, luas lahan terbakar hampir mencapai 800 hektare, sementara dampak kabut asap mulai dirasakan masyarakat.
Situasi tersebut akhirnya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menaikkan status penanganan karhutla dari Siaga menjadi Tanggap Darurat.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Selasa (15/09/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Seruyan sekaligus Ketua Satgas Karhutla Seruyan, Kepala BPBD Seruyan, Kalaksa BPBD Seruyan, unsur Forkopimda, OPD, hingga Manggala Agni.
Kalaksa BPBD Seruyan, Agus Supriyadi, memaparkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar peningkatan status tersebut. Menurutnya, indikator kedaruratan sudah terpenuhi jika melihat perkembangan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Sebaran hotspot mencapai 2.000 lebih, luas karhutla hampir melampaui 800 hektar, ISPA sudah mulai menyerang. Per Agustus sudah mencapai angka 500 orang terpapar,” ujar Agus.
Tak hanya persoalan titik api dan luasan lahan terbakar, kondisi di lapangan juga diperparah oleh semakin terbatasnya sumber air.
Agus menyebut sumber air untuk mendukung operasi pemadaman mulai menipis. Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena pada saat yang sama kebutuhan air bersih masyarakat juga harus tetap dipenuhi.
“Yang paling penting juga sumber air untuk melakukan pemadaman api sangat tipis, ditambah lagi sumber air bersih untuk masyarakat,” katanya.
Menurut Agus, perubahan status tersebut bukan hanya persoalan administratif. Status Tanggap Darurat diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah dalam menghadapi kondisi karhutla yang membutuhkan penanganan lebih cepat dan melibatkan banyak pihak.
“Karena itu, penetapan siaga menjadi tanggap darurat menjadi langkah konkret Pemkab Seruyan dalam menanggulangi karhutla,” tegasnya.
Dengan status baru tersebut, koordinasi Satgas Karhutla yang melibatkan pemerintah daerah, BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan, masyarakat, serta pihak perusahaan diharapkan semakin diperkuat.
Status Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Seruyan berlaku selama 46 hari, terhitung mulai 16 September 2026.
Pemerintah daerah kini menghadapi pekerjaan besar untuk menekan pertambahan titik api, mempercepat proses pemadaman, mengantisipasi meluasnya karhutla, serta meminimalkan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa karhutla di Seruyan telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor yang membutuhkan pengerahan seluruh sumber daya secara maksimal. (Ys/K2)







