
Pers release tindak pidana pencabulan, Rabu 20 Juli 2022, di halaman Makopolres Kobar. (Risa)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang kakek tua di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di amankan anggota Satreskrim Polres Kobar, lantaran tega melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri.
Tersangka yang berumur 67 Tahun, melakukan aksinya pada April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa tersangka tersebut di laporkan oleh Menantunya sendiri.
“Jadi tersangka ini dilaporkan oleh anak mantunya yang merupakan ibu dari korban, hal ini diketahui Berawal ibu mertua pelapor memberitahu pelapor atas tindakan keji ayah mertuanya terhadap anak pelapor, kemudian pelapor menanyakan hal itu langsung kepada anaknya dan ternyata benar bahwa anak kandung pelapor tersebut dilecehkan oleh tersangka,” jelas Kapolres, pada saat pers release berlangsung, Rabu 20 Juli 2022, di halaman Makopolres Kobar.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, bahwa tersangka ini sudah melakukan pelecehan terhadap anak pelapor sebanyak 3 kali, dan korban di iming-imingi dengan membeli es krim, dan atas kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian alat vitalnya.
Sementara itu pada saat Kapolres memintai keterangan terhadap tersangka, tersangka mengatakan dirinya khilaf saat melakukan aksi itu.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) atau UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman selama-lamanya 15 Tahun penjara. (Risa/K2)







