
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bagi anda yang mau membeli sepeda motor sebaiknya berhati-hati. Pasalnya, jajaran Polres Kotawaringin Barat baru saja membongkar modus penipuan jual beli sepeda motor jenis Kawasaki Ninja ZX 25 R. Dari kasus ini telah diringkus seorang tersangka bernama Mau Octaviani.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag OPS dan Kasatreskrim dalam keterangan pers rilisnya menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang ditangkap di rumahnya di Jalan
Graha Asri Raya Gg Patin No.22 Perum Graha Mas 7 RT 23 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Berdasarkan penyelidikan dan proses pemeriksaan yang panjang, di sini Sat Reskrim berhasil melakukan pengungkapan perkara dengan menangkap satu orang yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan yaitu tersangka atas nama Mei Oktaviani, kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (20/7/2022).
Awalnya, lanjut Kapolres korban membeli 1 unit sepeda motor merk Kawasaki ninja jenis ZX 25r kepada tersangka, korban telah mengirimkan uang untuk pembelian satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja kepada korban dengan cara mentransfer ke rekening tersangka dengan total yang telah ditransfer adalah 125 juta.
Tersangka dijanjikan bahwasanya untuk sepeda motor itu pasti akan datang dengan mengirimkan foto-foto yang dikirim ke ponsel korban, dan mengirimkan sepeda motor yang ada di dalam ekspedisi, dan ini hanya modus agar korban percaya, terang AKBP Bayu Wicaksono.
Dari hasil kejahatannya uang korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi jalan-jalan ke Surabaya atas kejadian ini korban tentunya merasa dirugikan dan melaporkan kepada kami Polres Kotawaringin Barat, ungkap Kapolres.
Kronologisnya, pada tanggal 21 Januari 2021 Korban Membeli 1 (satu) sepeda motor merk Kawaski Ninja ZX 25 R kepada tersangka. Korban telah mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke Rekening tersangka sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Barang bukti yang diamankan, 2 bundel Rekening Koran Bank BCA, 1 Bundel Screenshoot Percakapan Whatsapp, 1 Bundel ScreenShoot Percakapan Whatsapp antara tersangka dengan Korban, 1 Buah Buku Tabungan Bank Mandiri, dan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri,
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun, pungkasnya. (Yus)







