
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat- Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), laksanakan Pers Release, tindak pidana Ilegal Minning di wilayah Hukum Polres Kobar, Rabu 20 Juli 2022, di Halaman Makopolres Kobar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, yang di dampingi oleh Kabagops Kobar Kompol Wihelmus Helky dan Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani.
Satreskrim Polres Kobar berhasil menangkap tersangka berinisial S, tersangka tersebut di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Selasa 12 Juli 2022, sekitar jam 13.30 wib, di Desa Sei Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa diamankan nya tersangka ini, hasil dari kegiatan Operasi Telabang Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Tahun 2022.
“Jadi pada hari Sabtu 12 Juli 2022, kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka tersebut sedang melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin atau Ilegal Minning, ia melakukan kegiatan dengan menggunakan alat alat miliknya, dari hasil tersebut tersangka mendapatkan emas dan puyak, kegiatan pertambangan tanpa izin ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun lamanya,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu 1 unit mesin Dompeng, 1 unit mesin kato air, 1 unit mesin Alkon, 1 unit selang sepiral, 1 unit selang gabang, 1 unit Cangkul, 1 alat dulang dan 1 lembar karpet.
Dengan ini tersangka dikenakan Pasal 158 Jo pasal 35 UU RI no 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebanyak 100 miliyar rupiah. (Risa)







