
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang laki-laki di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan Anggota Satreskrim Polres Kobar, lantaran nyetubuhi tetangganya yang masih dibawah umur.
Tersangka ini, melakukan aksinya pada Selasa 12 Juli 2022, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa tersangka tersebut merupakan tetangga dari korban dan tersangka sudah melakukan aksinya tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Jadi ini berawal dari pelapor yang merupakan nenek dari korban, mendapatkan kiriman foto dari ponakannya, yang mana foto tersebut berupa karpet bulu yang ada bercakan sperma, yang ada di barakan cucunya, kemudian nenek korban mendatangi barakan cucu korban dan menanyakan kepada cucunya, ternyata sang cucu disetubuhi oleh tersangka, yang mana tersangka ini merupakan tetangga korban,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 karpet bulu warna coklat, 1 buah baju lengan pendek warna hitam, 1 celana pendek warna biru, 1 celana dalam warna ungu, 1 celana dalam warna merah maroon, dan 1 buah BH warna merah Muda.
Akibatnya tersangka tersebut dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun Penjara. (Risa/K2)







