
Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pajak Penerangan Jalan Dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar. Prokom/Kobar
Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Senin (24/08/2020) Wakil Bupati Ahmadi Riansyah menghadiri acara pertemuan dengan para pemegang izin operasi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di Kabupaten Kotawaringin Barat . Acara ini dilaksanakan di aula BAPPEDA dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 26 tahun 2018 tentang pajak penerangan jalan. Perda Nomor 26 tahun 2018 ini adalah salah satu produk hukum daerah terkait ekstensifikasi objek pajak yang mencakup pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN.
Ahmadi Riansyah dalam sambutannya menyampaikan Perda Nomor 26 tahun 2018 ini memberi peluang lebih kepada para pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk berkontribusi tehadap pembangunan di Kobar. “Upaya menuju kemandirian daerah melalui optimalisasi penerimaan PAD adalah menjadi tanggung jawab partisipasi seluruh para pihak terkait,” kata Ahmadi Riansyah. Ahmadi Riansyah melanjutkan, untuk memaksimalkan penerimaan PAD pemerintah daerah perlu mendapat dukungan partisipasi penuh dari seluruh wajib pajak dan dukungan keterpaduan responsif dari para pihak terkait dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD.
Menutup sambutannya Ahmadi Riansyah mengharapkan partisipasi dari semua pihak dalam keterkaitannya membangun Kobar yang berkejayaan dengan menjadi masyarakat yang bijak dan taat dalam membayar pajak. (Adi/Ir)






