Pemkab Seruyan bersamaan dengan dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB Tahun 2026. (Ist/Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Pemerintah Kabupaten Seruyan mengajak masyarakat melihat kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak hanya sebagai bentuk tertib administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Ajakan tersebut disampaikan Pemkab Seruyan bersamaan dengan dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB Tahun 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026 dan memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, mengatakan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dengan tertib membayar pajak kendaraan, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Bahrun Abbas.
Melalui program pembebasan tersebut, masyarakat dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan tunggakan PKB dan denda PKB. Terdapat pula pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, program mencakup pembebasan BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir. Pemkab Seruyan juga meminta camat, kepala desa, dan lurah turut menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar program pembebasan dapat dimanfaatkan secara optimal. (Ys/K2)



