
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan kegiatan Pres Release tindak pidana Pencurian dan Penggelapan di wilayah hukum Polres Kobar, Senin 8 Agustus 2022, di halaman Makopolres Kobar.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli yang di ikuti juga oleh jajarannya.
Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan Tersangka berinisial VY, dimana Tersangka tersebut diamankan lantaran mengambil Handphone milik orang lain,
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, jadi tersangka ini melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022, sekitar pukul 13.35 wib, di sebuah toko buah yang berada di Jalan Sukma Arya Ningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
“Jadi tersangka ini mengambil Handphone milik korban yang kebetulan tertinggal di di toko buah tersebut, tanpa seizin dari pemiliknya, dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,” ucap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit handphone merek Oppo F11 warna biru, dan dengan ini tersangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Risa)







