
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku tindak pidana Penipuan di wilayah hukum polres Kobar.
Tersangka berinisial H ini diamankan lantaran, pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 wib, melakukan penipuan terhadap Salah satu warga Jalan Cilik Riwut l, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam hal ini Kapolres Kobar menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bahwa tersangka H ini menawarkan Ranmor Roda 4 dengan harga 135 juta rupiah kepada Korban.
“Jadi tersangka ini menawarkan Ranmor Roda 4 merek Fortuner kepada korban dengan seharga 135 juta rupiah, melalui perbincangan panjang akhirnya korban minat dengan Ranmor tersebut dengan harga 110 juta rupiah, kemudian korban mendp mobil tersebut sebanyak 5 juta, setelah beberapa hari tersangka H ini meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk kelancaran pengurusan pembelian mobil, kemudian korban memberikan setoran kepada tersangka hingga jumlah yang sudah di sepakati yaitu 110 juta rupiah, mobil yang awal mula di tawarkan tersangka tak kunjung datang, dan uang yang di berikan korban terhadap tersangka juga tak kunjung di kembalikan, dan ternyata uang korban tersebut di pake tersangka untuk bermain judi online,” jelas Kapolres pada saat pers release berlangsung, Senin 8 Agustus 2022.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh anggota Satreskrim Polres Kobar yaitu 1 lembar bukti transfer dengan nominal 20 juta rupiah, 1 lembar bukti transfer dengan nominal 15 juta, 2 lembar print out rekening Koran.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman 4 Tahun kurungan penjara. (Risa)







