Rusak Kantor BPD Seusai Pesta Miras, Kades Batu Tunggal Dipolisikan

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Kepala Desa (Kades) Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur berinisial PO alias G (31) dipolisikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

PO bersama dengan 3 warga lainnya, yakni A (20), R (28) dan Y (30) dilaporkan polisi atas tuduhan penyegelan dan pengrusakan kantor BPD di desanya.

banner 336x280

“Iya, pada tanggal 27 Maret lalu ada laporan masuk terkait kasus tersebut. Yang melapor adalah Ketua BPD setempat, yakni saudari N,” ungkap Kapolsek Bulik, Ipda Hadi Prayitno, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (1/4/2020).

Atas adanya laporan yang masuk tersebut, lanjut dikatakan dia, tim kita langsung menindaklanjutinya dengan memeriksa 7 orang saksi.

Dirinya menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa kejadian pengurusakan kantor BPD desa Batu Tunggal terjadi pada tanggal 23 maret sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kronologinya, sebelum melakukan penyegelan dan pengrusakan kantor BPD, sekitar pukul 08:00 Wib, PO bersama dengan A, R dan Y minum minuman keras terlebih dulu,” ujarnya.

Baru sekitar pukul 10.00 WIB, lebih jauh dikatakan dia, mereka mendatangi kantor BPD yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat mereka minum miras.

“Sesampainya di kantor BPD, mereka langsung melakukan penyegelan dan memecahkan kaca jendela kantor BPD tersebut,” bebernya.

Saat ini, lanjut dia, ke-4 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (BH/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *