Sampit, KNews – Satuan reserse Nakoba (Satreskoba) Polisi Resor (Polres) Kotim bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim lakukan rapat koordinasi (rakor) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah apotik yang ada di Kotim terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Kotim.
Setelah rakor, giat pun dilanjutkan dengan pemeriksaan secara langsung di Apotik. Hasilnya, tidak ada satupun apotik yang kedapatan menjual ataupun menyimpan obat-obatan yang telah dicabut izin edarnya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
“Saat dilakukan pengecekan, kami tidak menemukan obat-obatan yang dilarang. Namun nantinya kami akan terus melakukan pemantauan, lantaran kini Indonesia sedang dijajah oleh narkotika maupun obat-obatan terlarang,” ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Kasatreskoba AKP Yonals Nata Putra, Rabu (20/9/2017).
Adapun apotik yang sudah diperiksa yakni Surya, Kimia Farma, Sejahtera, Budi Farma dan Keluarga. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)