Pangkalan Bun, KNews – Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan pelaku penjual Togel atau Kupon Putih (Kupu), Senin (2/10/2017).
Pelaku berinisial HN (52), warga jalan Padat Karya RT 9, Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar diamankan petugas sekitar pukul 14.30 WIB dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kumai untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Diketahui penangkapan dilakukan saat personel Polsek Kumai melaksanakan patroli, saat itulah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar togel di lokasi tersebut. Kemudian dengan cepat unit patroli Polsek Kumai melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi itu benar adanya, petugas langsung menuju TKP dan mengamanankan pelaku bersama barang buktinya.
“Pada saat itu terlapor sedang berada di ruang tengah rumahnya. Melihat kedatangan personel Polsek Kumai terlapor sempat lari kebelakang dengan membawa tas kecil dan membuangnya. Namun terlapor berhasil diamankan dan di dalam tas kecil yang dibuang ditemukan sejumlah uang,” jelas Kapolsek Kumai AKP Henry, Selasa (3/10/2017).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit HP Nokia, satu lembar nota pembelian, empat lembar kertas rekap, satu buah tas kecil warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 882 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kumai. Pelaku telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya. (Hendri/KNews-3)