Kasatlantas Imbau Warga Taat Berlalu Lintas

banner 468x60

Sampit, KNews – Kepala Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kotim, AKP Boni Ariefianto mengimbau warga Kotim yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat maupun roda enam agar tertib lalu lintas seperti memiliki surat izin mengemudi (SIM), Rabu (13/9/2017).

“Pengendara yang belum memiliki SIM, silakan membuat SIM di sini (Satlantas) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan bagi yang sudah punya, harap di periksa kembali masa berlaku nya, usahakan di perpanjang sebelum masa berlaku nya habis. jangan takut datang kesini, Polisi bertugas melayani dan mengayomi masyarakat,” kata Boni.

banner 336x280

Kasatlantas melalui bagian uji praktek SIM, Aipda Adi Joko Prasetyo mengatakan, ujian praktek SIM C dilaksanakan di Markas Satlantas Polres Kotim pada hari Senin, Selasa dan Kamis. Sementara untuk ujian praktek SIM roda 4 maupun roda 6 dilaksanakan di satiun 29 November pada hari Rabu dan Kamis. Untuk pendaftaran berkas dimulai dari jam 08.00 wib hingga 10.00 wib.

Ia menjelaskan, ada 5 tahapan yang di ujikan pada ujian praktek SIM C yakni zig-zag, U balik arah, pengereman/keseimbangan, uji reaksi rem menghindar dan uji berkendara membentuk angka 8. ”Jika salah satu gagal, maka secara keseluruhan dinyatakan tidak lulus dan akan mengulang ada minggu depan,” ungkap nya.

Jika ingin berlatih untuk dapat lancar menghadapi ujian praktek, Boni melalui Adi memperslahkan untuk menggunakan tempat praktek sebagai tempat berlatih. “Jika ingin berlatih, silakan gunakan tempat praktek ini, asalkan esudah berlatih, barang-barang dikembalikan ke tempat semula,” tuturnya.

Aturan perpanjangan SIM seminggu atau dua minggu masa tenggat ditegaskan sejak tahun 2012 silam pada Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Pasal 28 ayat (2) menyebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *