
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang Pemuda berinisial AS (31), di amankan anggota Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), lantaran menjual Inventaris Kantor tanpa izin.
Tersangka As ini merupakan manager di PT Bambu Kuning Enam Belas, yang berada di jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa tersangka AS melakukan penjualan sebuah sepeda motor milik Kantor tempat ia bekerja
“Jadi tersangka ini menjual 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, yang mana barang tersebut merupakan Inventaris Kantor tempat dia bekerja, Sepeda motor tersebut di jual tanpa seizin pihak perusahaanya dan di jual dengan seharga 4 juta rupiah, kemudian uang dari hasil penjualannya di gunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun dengan harga Rp 3.300.000, akibat dari peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.250.000,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah BPKB Sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun beserta BPKB dan STNK.
Akibat ulahnya tersangka di kenakan pasal 374 KUH pidana subsider pasal 372 KUH pidana, dengan ancaman pidana selama lamanya 5 tahun penjara. (Risa)







