
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana Prostitusi online di wilayah hukum polres Kobar.
Hal ini di sampaikan Langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada saat kegiatan Pers Release, yang di laksanakan pada hari Jumat 2 September 2022, di halaman Makopolres Kobar.
Kedua tersangka tersebut berinisial WS dan IS, yang mana keduanya pada hari Selasa 30 Agustus 2022, melakukan perdagangan orang (Prostitusi online) di salah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalan Bun.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa Korban dalam kasus ini berinisial R F, yang mana pada saat melakukan hubungan badan dengan Pria hidung belang, keduanya tertangkap basah oleh Petugas Hotel, kemudian di bawa ke Polres Kobar.
“Jadi awalnya itu tersangka WS ini di hubungi Pria hidung belang, dan meminta untuk dicarikan wanita panggilan (open bo), kemudian tersangka WS menghubungi IS dan meminta di Carikan wanita yang di pinta lelaki tersebut, dan IS menawarkan beberapa perempuan dengan mengirimkan foto foto ke WS, setelah itu IS konfirmasi kepada wanita wanita tersebut, dan yang bisa hanya korban ini saja dengan tarif Rp 1.000.000, sebelumnya korban ini tidak mau bila melakukan hubungan badan itu di hotel, namun IS ini meyakinkan korban sehingga akhirnya korban mau,” jelas Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, setelah deal tersangka IS ini mengantarkan korban untuk bertemu pria yang meminta jasa sexs, kemudian IS tersebut pergi, kemudian korban dan pria itu masuk ke kamar dan tidak beberapa lama, kemudian ada yang mengetok pintu ternyata itu petugas setelah nya petugas membawa ke Polres Kobar.
Anggota Satreskrim Polres Kobar juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu 2 unit handphone dengan beda merek, 1 unit buku rekening, dan 2 unit kartu ATM.
Dengan ini Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1, UU RI no 21 tahun 2007, atau pasal 296 KUHP pidana, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lambat 15 Tahun penjara. (Risa)







