Kotawaringin News, Lamandau – Kontraktor pelaksana, GJL (CV KKI) menitipkan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 714.340.000 dan Konsultan Pengawas, AY (CV IGC) sebesar Rp 39.984.000 kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Uang yang kini telah disita oleh Kejari Lamandau tersebut, diduga merupakan hasil korupsi proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan (SAB-NSP), di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Kepala Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja melalui Plh. Kasi Pidsus, Yudo Adiananto mengungkapkan, total uang yang kini disita pihaknya sebesar Rp 754.324.000. Uang yang dikembalikan pada Selasa, (28/11) itu merupakan hasil perhitungan para pihak terkait, dipotong uang jaminan pemeliharaan dan denda yang sudah dibayarkan.
“Pengembalian ini merupakan inisiatif mereka sendiri (Kontraktor dan Konsultan Pengawas) setalah melakukan perhitungan,” ungkap Yudo saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Desember 2022.
Dijelaskan Yudo, pihaknya melakukan penyitaan uang tersebut karena patut diduga uang itu merupakan barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Meski demikian, pihaknya mengaku belum memiliki angka pasti berapa jumlah total kerugian negara akibat pengerjaan proyek yang dikerjakan GJL itu. Saat ini, Jaksa penyidik baru menunjuk auditor untuk melakukan perhitungan.
“Baru dilakukan perhitungan oleh auditor yang telah kami tunjuk,” ucapnya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan proyek SAB-NSP di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya yang dikerjakan GJL tersebut tidak dapat difungsikan, sehingga tidak ada manfaat yang didapat masyarakat sekitar.
“Proyek yang dikerjakan asal-asalan, bedungan yang dibangun juga sudah jebol,” cetusnya.
Namun yang menjadi catatan, lanjutnya, pengembalian atau penyitaan uang yang dilakukan tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Akan tetapi akan menjadi bahan pertimbangan baik tim maupun pimpinan untuk penjatuhan sanksi kepada para pihak yang terlibat.
Diketahui, Kejari Lamandau telah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sebagai bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.089.712.438 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau tersebut.
Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/O.2.21/Fd.1/11/2022, per tanggal 9 November 2022, Jaksa Penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 40 orang saksi.
Terkait dengan dugaan Tipikor tersebut, Jaksa telah membidik calon tersangka dengan sangkaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta sangkaan Subsidair dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/BH)