
Kotawaringin News, Lamandau – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,92 persen. Hal itu seperti disampaikan oleh Bupati Lamandau, Hendra Lesmana usai memimpin rapat bersama Dewan Pengupahan setempat.
“Setelah beberapa kali kita laksanakan pertemuan antara pemerintah daerah, dunia usaha dan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Lamandau, kita telah mendapat kesepakatan terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tahun 2023,” ungkap Bupati Hendra di Nanga Bulik, Kamis 1 Desember 2022.
Hendra menyebut, UMK Lamandau Tahun 2022 sebesar Rp 3.161.076 dan setelah dilakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten menjadi Rp 3.443.107 untuk tahun 2023. Naik 8,92 persen atau Rp 282.031.
“Kenaikan UMK sebesar 8,92 persen tersebut berdasarkan komponen yang mempengaruhinya, seperti pertumbuhan ekonomi Kabupaten, Inflasi dan lain-lain,” ujarnya.
Bupati Hendra berharap kenaikan UMK tahun 2023 tersebut dapat dilaksanakan oleh dunia usaha yang ada di Kabupaten Lamandau dan diterapkan mulai Januari 2023.
Sementara itu, salah satu peserta rapat, Dona Putra selaku Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lamandau menyambut baik penetapan UMK Lamandau yang naik hingga 8,92 persen dari tahun sebelumnya.
“Kami dari DPC SPN Kabupaten Lamandau menyambut baik atas penetapan UMK Tahun 2023 sebesar 8.92 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan tersebut untuk menjamin kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja dan mengimbangi laju kenaikan harga pasar di tengah ketidakpastian ekonomi Global serta untuk meningkatkan daya beli pekerja dan masyarakat secara umum.(*/BH)










