
Sidang virtual
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Yusuf warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dihukum penjara selama 8 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Akibat perbuatannya membeli motor hasil curian, seorang terdakwa melalui sidang virtual, pada Senin, (14/12/2020), pagi.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memutus terdakwa Yusuf, bahwa Yusuf telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan, sesuai Pasal 480 KUH Pidana.
“Terdakwa (Yusuf) telah membeli Honda Beat warna merah muda yang ternyata hasil dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku Wahyu Ramadhan, diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Heru Karyono.
Selanjutnya, menetapkan terdakwa (Yusuf) tetap dalam tahanan dan barang bukti sepeda motor beat dikembalikan kepada korban, ucap Heru Karyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan soerang pelaku penadahan bernama Yusuf (28), warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim/Sampit), pada Selasa, (8/12/2020).
Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Pelaku membeli motor hasil curian tersebut dengan harga yang lumayan murah, yaitu Rp 2 juta. (yusbob)









