
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pelaku merupakan residivis, dua penadah, dan satu pelaku penunjuk jalan. Namun ada tiga pelaku ini ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Dalam keterangan pers rilisnya Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan, dua pelaku bernama Arbuji alias Bujil merupakan residivis pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam perkara yang sama terakhir pada tahun 2016, sementara Budi Hertanto juga residivis pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam perkara mencuri sarang burung walet pada tahun 2019, ucapnya, Jumat (11/3/2022).
“Untuk TKP nya berada di teras rumah Jalan raya RT 05/03 desa Kumpai Batu Atas Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Rilis di Polsek Kecamatan Arut Selatan.
Untuk tersangka Bujil ditangkap pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar jam sekitar pukul 8 WIB, di desa Tumbang Titi Kecamatan Tumpang Titi Kabupaten Ketapang, Kalbar pada saat akan dibawa ke Pangkalanbun tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Sementara untuk tersangka Budi Hartanto ditangkap pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan Samari ll Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat, pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, terang Bayu Wicaksono.
Modusnya, tersangka Bujil diantar ke kumpai Batu atas oleh tersangka Budi dengan menggunakan sepeda motor Jupiter warna biru, sampai Simpang empat kemudian tersangka Bujil berjalan di pemukiman warga dan akhirnya melihat sepeda motor yang sedang parkir di teras rumah.
Lanjut Bayu, setelah didekati ternyata kunci masih menempel oleh tersangka didorong setelah sekitar 50 meter dan lalu dihidupkan kemudian dibawa ke rumahnya tersangka Budi di jalan Samari.
Peran tersangka Budi dalam perkara ini yaitu hanya mengantarkan tersangka bugil untuk melakukan pencurian sepeda motor di kumpai Batu atas, Jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka Budi setelah mengantar tersangka Bujil pada malam itu juga menjemput saudara Turi yang kemudian melakukan pencurian sepeda motor Jupiter di kumpai batu bawah ditangani oleh sat Reskrim Polres kobar.
Tersangka Budi dan tersangka Turi ada juga melakukan pencurian sepeda motor Supra x 125 di Kecamatan Kumai dan ditangani oleh Polsek Kumai, kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka Budi dan tersangka bujil ternyata ada juga melakukan pencurian sepeda motor Jupiter di kecamatan Pangkalan Lada dan ditangani oleh Polsek Pangkalan Lada
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna putih biru, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna biru hitam, pengenaan pasal 363 atau pasal 362 KUHP pidana ancaman pidana 7 tahun penjara atau pidana 5 tahun penjara, pungkasnya. (Yusbob)







