
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polsek Arut Selatan (Arsel) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan Pers Release Tindak Pidana Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah hukum polres kobar, Jumat 11 Maret 2022, di Halaman Polsek Arsel.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang di dampingi oleh Kapolsek Arsel Kompol Saiful Anwar dan Wakapolsek Arsel AKP Sudarsono serta di ikuti oleh anggota Polsek Arsel lainnya.
Ada 5 tersangka yang berhasil diamankan dimana dalam 5 tersangka ini ada 3 orang yang melakukan tindak curanmor yaitu Arbujil alias bujil, Budi Hartanto dan Turi, dan 2 lainnya merupakan Penadah, tersangka Bujil dan Budi ini merupakan Residivis dengan Kasus yang sama yaitu Pencurian.
Saudara Bujil berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022, sekitar pukul 08.00 wib, di desa tumbang Titi Kecamatan Tumpang Titi, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dan saudara Budi di tangkap pada Tanggal 7 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 wib, di Jalan Samari II Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam hal Pers Reales ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dan menyampaikan, bahwa Pada saat melakukan penangkapan saudara Bujil dan Budi sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur.
“Jadi tersangka Bujil ini di antar oleh Budi ke perempatan kumpai batu atas kemudian tersangka Bujil berjalan kepemukiman sesampai di sana si Bujil ini melihat sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah, dan ternyata kunci sepeda motor tersebut menempel, kemudian Bujil mendorong kendaraan tersebut dan di hidupkan di jarak sekitar 50 meter, kemudian di bawa ke rumah Budi di jalan Samari II, si Budi ini setelah mengantar Bujil pada malam hari nya menjemput si Turi dan kemudian melakukan pencurian di kumpai batu bawah,” jelas Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tidak hanya itu tersangka Budi dan Turi juga melakukan Pencurian di kecamatan kumai dan tersangka Budi dan Bujil juga melakukan Pencurian di kecamatan Pangkalan Lada, hal itu juga di tangani oleh unitreskrim Polsek Kumai dan Pangkalan Lada.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Beat merek Honda warna Biru putih, satu unit Motor Jupiter merek Yamaha warna biru hitam, dan ada 2 unit Motor lagi yang di duga kuat hasil dari barang curian, yang di tangani oleh Satreskrim Polres Kobar maupun Polsek Kumai dan Polsek Pangkalan Lada.
Dengan ini tersangka di kenakan Pasal 363 atau Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman paling singkat 5 Tahun Penjara dan Paling lama 7 Tahun Penjara. (Risa)







