
Mamah muda yang tak bijak bermedsos tengah menunjukan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. (Foto : Humas Polda Kalteng)
Kotawaringin News, Area Borneo – Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah kembali membina warganet yang tidak bijak dalam bermedia sosial.
Kali ini, Polsek Banama Tingang dan juga Polsek Tewah, Polres Gunung Mas memberikan pembinaan kepada AS (21), ibu rumah tangga warga Jalan Perintis Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, di Mapolsek Tewah, Selasa (10/03/2020) pukul 16.00 WIB.
AS merasa tidak terima karena Polsek Banama Tingang dan Polsek Tewah memberikan imbauan dengan memasang spanduk yang berisi untuk berhenti melakukan penambangan liar tanpa ijin, di akun Facebook miliknya @Anisa Shisanty.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Octavian, S.Tr.K. membenarkan pihaknya telah menyelesaikan permasalahan terkait postingan di Facebook milik akun Anisa Shisanty di Polsek Tewah, Polres Gunung Mas.
“Ya benar mas. Kami panggil pelaku dan menyelesaikan masalah ini di Polsek Tewah karena yang bersangkutan warga Tewah dan memiliki anak kecil yang baru berusia 40 hari,” bebernya.
Pada kesempatan itu AS memohon maaf kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Tewah dan Polsek Banama Tingang atas unggahannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau kembali mengingatkan kepada warganet agar bijak bermedia sosial. Karena media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, dari anak sekolah sampai orang dewasa.
“Apa yang kita unggah di media sosial akan dilihat oleh semua orang. Kalau yang diunggah konten yang positif tidak apa-apa, tapi kalau yang diunggah bisa menyinggung perasaan orang lain, maka kita melanggar undang – undang ITE,” kata Kapolres. (Rls/K2)