Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Tengah beserta Anggota Koramil 1011-10 Pujon Kapuas Tengah dan Sat Pol-PP Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020 Jalan Lintas Desa Pujon – Desa Bajuh Rt. 06 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Rabu (16/9/2020) Malam.
Operasi Yustisi 2020 untuk peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Tengah.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, S.Sos mengatakan, memberikan Teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah agar ttp menggunakan masker.
“Menyampaikan imbauan 3 M itu untuk menjaga kesehatan masyarakat agar tidak terpapar penyebaran Covid-19 tidak lupa memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.” tutupnya. (Des/den/K3)