
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Melaksanankan kegiatan Pers Release Tindak Pidana Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, di wilayah hukum Polres Kobar, Selasa 16 Agustus 2022, di Halaman Makopolres Kobar.
Satreskrim Polres Kobar Berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BA (19), dimana tersangka BA ini menyetubuhi korban, dan kepergok Keluarga Korban.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu 10 Agustus 2022, sekitar pukul 23.00 wib, di jalan Bukit Batu RT 08, Desa Ipuh Bangun Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.
“Jadi Paman korban bersama warga sekitar memergoki tersangka dan korban sedang berada di kamar korban, kemudian korban di tanya oleh paman nya dan mengakui bahwa si korban ini sudah di setubuhi sebanyak 3 kali oleh tersangka, tersangka melakukan sini dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan, sebagai kenangan kenangan sebelum korban pergi sekolah ke Jawa,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah kaos lengan pendek, 1 buah celana short, 1 buah kaos singlet, 1 buah bra, dan 1 buah celana dalam.
Akibat ulahnya tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Risa)







