
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mengamankan satu Tersangka berinisial MN namun biasa di kenal di masyarakat Kobar dengan nama berinisial RS.
Tersangka berinisial RS ini merupakan salah satu Publik Figur di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, RS di amankan lantaran melakukan tindak pidana Menyetubuhi Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polres Kobar.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa tersangka RS ini melakukan aksinya ini tidak hanya sekali namun sudah 3 kali dengan korban yang sama di tempat yang berbeda.
“Tersangka RS ini sudah 3 kali menyetubuhi korban dengan tempat yang berbeda, jadi kejadian pertama kali pada bulan Juni di semak semak jalan natai arahan, Kelurahan Baru, yang kedua di Rumah kosong di Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru juga, sekitar bulan Agustus, dan yang ketiga di sebuah jalan sempit yang ada di Kelurahan Baru,” ungkap Kapolres Kobar, pada saat pers release, Selasa 16 Agustus 2022.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, dirinya menjelaskan Modus operandi yang dilakukan tersangka pada pertama kali melakukan penyetubuhan terhadap korban ini, tersangka mengajak Korban untuk membagikan sembako kepada warga yang kurang mampu, setelah melakukan kegiatan tersebut, korban di bawa tersangka ke sebuah jalan sempit dan sunyi.
“Jadi setelah melakukan kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu, korban ini di bawa tersangka ke sebuah jalan yang sempit dan sunyi, lalu tersangka menurunkan korban dan kemudian membuka pakaian korban, setelah itu tersangka mendudukan korban di atas motor lalu di setubuhi, setelahnya tersangka ini memberikan uang sebesar Rp 50.000, kepada korban karena memang sebelumnya tersangka ini menjanjikan korban akan memberi uang setelah membantu tersangka membagikan sembako,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu 1 buah baju lengan panjang dan 1 buah celana legging panjang.
Dengan ini RS di kenakan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Risa)







