Puluhan Gram Sabu Milik Enam Tersangka Dimusnahkan

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 53,95 gram, di halaman Mapolres Kobar, Selasa pagi (15/8/2017). Barang haram hasil sitaan dari enam tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampuri cairan pembersih lantai.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kobar AKBP Pria Premos pimpin langsung pemusnahan tersebut, didampingi oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun serta ikut disaksikan langsung oleh keenam tersangka.

banner 336x280
Sebanyak lima belas paket sabu-sabu senilai kurang lebih Rp111.000.000, dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur cairan pembersih lantai di halaman Mapolres Kobar, Selasa pagi (15/8). Hendri

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos mengatakan, sabu yang dimusnahkan hari ini adalah hasil tangkapan pada tanggal 24 Juli 2017 hingga 7 Agustus 2017, dengan jumlah tersangka 6 orang dari 3 perkara.

“Sebanyak 53, 95 gram kita musnahkan hari ini, yang mana bila diuangkan kurang lebih senilai Rp111.000.000,” Ungkap Pria.

Kapolres melanjutkan, sabu hasil tangkapan per tanggal 24 Juli 2017 hingga 7 Agustus 2017 total keseluruhannya seberat 55,23 gram yang mana 0,64 gram diantaranya disisihkan untuk uji laboratorium, dan 0,64 gramnya lagi disisihkan untuk persidangan di pengadilan nantinya.
Senada, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, bulan lalu tepatnya tanggal 24 Juli 2017 pihaknya juga memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 178,58 gram hasil sitaan dari tujuh tersangka.

“Bulan lalu kita juga melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 178,58 gram atau jika diuangkan setara Rp357.160.000,” Ungkap Kariatmono melalui via telepon.

Lanjutnya, sejak Januari 2017 hingga Agustus 2017 sebanyak 378 gram narkoba jenis sabu-sabu mereka musnahkan. (Hendri/BH)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *