
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya adalah penggunaan masker sesuai Perbub Nomor 24 tahun 2020 terus digencarkan satgas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dishub Kabupaten Seruyan didampingi TNI serta Polri.
Sabtu (19/9/2020) pukul 08.00 WIB, personel Polres Seruyan bersama Satpol PP dan Dishun Kabupaten Seruyan melaksanakan pendisiplinan di Bundara Satu Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker mendapatkan teguran dan hukuman berupa push up atau mengucapkan pancasila dengan menggunakan rompi khusus bertuliskan pelanggar protokol kesehatan dan kemudian diberikan masker oleh petugas.
“Harapannya dengan kegiatan ini sakin mengedukasi masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Seruyan,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (4121f/den/K3)









