Polres Kobar Musnahkan Sabu 16,39 Gram Hasil Tangkapan di Tiga Kecamatan

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,39 gram.  Barang bukti tersebut hasil tangkapan periode pertengahan Agustus 2017 hingga akhir September 2017.

Pemusnahan tersebut berlangsung di ruang Satreskoba Polres Kobar dengan disaksikan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Kobar, Kasipidum Kejaksaan Pangkalan Bun, Dinas Kesehatan Kobar serta ke tujuh tersangka.

banner 336x280

“Hari ini kita musnahkan barbuk shabu kurang lebih 16 gram, hasil dari tujuh perkara,” kata Kasatreskoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Kamis (28/9/2017).

Lanjutnya, dari tujuh perkara tersebut tiga diantaranya merupakan hasil tangkapan Polsek Kecamatan Kumai, dua perkara tangkapan Polsek Kecamatan Arut Selatan, kemudian dua perkara hasil tangkapan Polsek Kotawaringin.

“Ini hasil tangkapan dari tiga kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar AKBP I Wayan Korna mengatakan, wilayah Kobar masuk zona merah untuk peredaran narkobanya.

“Peredaran narkoba di Pangkalan Bun sangat marak dan masuk zona merah, sementara untuk penangganan paling banyak dari pihak Polres Kobar dan BNNK baru menangani satu perkara sampai sejauh ini” imbuhnya. (Hendri/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *