Pengusaha Hotel Tak Bayar Pajak Disanksi Adminsitarasi

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Kepala Bapenda Kobar, Moltadena, ada sanksi adminitrasi yang siap diberikan bagi pengusaha hotel yang lalai dalam membayar pajak sebesar 10 persen dari nilai jumlah pendapatannya. Sanksi administrasi tersebut berupa penambahan jumlah pajak sebesar 2 persen.

“Misalnya hotel tidak membayar pajak dan sudah sepantasnya mendapat sanksi, maka 15 bulan ke depan pajak yang harus dibayar oleh hotel tersebut sebesar 12 persen,” tegasnya.

banner 336x280

Ia tak menampik, hingga saat ini ada sekitar 10 persen dari jumlah hotel yang ada sudah mendapat sanksi administrasi. “Jumlahnya sekitar 3 atau empat hotel yang sekarang sudah mendapatkan sanski administrasi,” kata Moltadena, Jumat (3/11/2017).

Sebelumnya, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengumpulkan seluruh pengusaha hotel dan restoran serta rumah makan di kantor Bupati Kobar. Dalam acara tersebut, Ahmadi Rianysah meminta kerjasama yang baik dari para pengusaha hotel untuk taat dalam membayar pajak.

Pasalnya, dari beberapa kasus sebulumnya, ada sejumlah hotel yang nakal tidak membayar pajak sejak berdiri hingga beroperasi selama bertahun-tahun. (KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *