Paman Es Jual Sabu

banner 468x60

Sampit, KNews – Meski sudah memasuki tahap pelimpahan berkas di Kejari Kotim, Samsudin (27) masih saja mengelak jika narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang berhasil diamankan polisi bukan untuk diperjual belikan lagi.

“Sabu ini hanya untuk dikonsumsi, bukan untuk diperjualkan lagi. IniĀ  juga hasil dari patungan bersama tema-teman. Belum sempat digunakan malah ditangkap duluan,” dalih tersangka, Selasa (31/10/2017).

banner 336x280

Warga Jalan Partoe Muksin, Desa Basirih itu diamankan di Desa Basirih, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita 3 paket kecil shabu. Pria yang berprofesi sebagai penjual es keliling ini juga berdalih tidak mengenal pemasok sabu untuk dirinya.

“Saya beli juga melalui perantara teman yang ada di Kota Sampit. Pesan, lalu diantarkan,” terangnya.

Kini tersangka resmi berstatus sebagai tahanan Kejari Kotim hingga persidangan berakhir dan dititipkan dilembaga pemasyarakatan klas IIb Sampit. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280