Sampit, KNews – Segala cara dilakukan demi mencapai kepuasan bersuka ria, mulai dari cara yang halal hingga yang haram. Salah satu contohnya adalah Supri (16) warga Rt 07, Rw 03, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga ini nekat membobol rumah Rudin, yang tidak lain merupakan pamannya sendiri.
Pelaku berhasil membobol rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya sendiri dengan cara membuka dinding rumah korban yang berbahan kayu. Setelah itu, Supri langsung menuju kamar korban dan membuka paksa lemari yang ada dikamar tersebut. Pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 3,5 juta hanya untuk berpesta pora.
“Uangnya sudah habis saya gunakan buat jalan-jalan. Dan juga saya gunakan untuk menyewa perempuan serta menyabu (konsumsi shabu),” ucap tersangka saat berada diruang pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (31/10/2017).
Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, keluarga tersangka sempat hendak berdamai namun tidak ditanggapi korban.
“Kami sudah berusaha berdamai dan ingin mengganti semua uang yang dicuri anak saya ini. Namun dia (korban) tidak mau, padahal masih termasuk ke dalam silsilah keluarha,” ucap Ibu tersangka.
Sekadar informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/10/2017) laulu, sekitar pukul 16.00 wib. Saat rumah korban sedang dalam keadaan sepi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Namun karena tersangka masih dibawah umur, dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segera masuk ke meja hijau. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)