Ada Permainan Pangkalan dan Distributor LPG 3 Kilogram di Kapitan?

banner 468x60

Bayu Harisma

Pangkalan Bun, KNews – Sengkarut pendistribusian LPG 3 kilogram di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin, belum bisa diretas. Banyak masyarakat tak mendapat jatah LPG 3 kilogram dari pangkalan. Harga di pasaran pun tak seindah aturan HET Rp18 ribu.

banner 336x280

Menurut warga Kapitan, Pendi, sebagai penyalur terakhir, pangkalan tidak bisa menjalankan amanat. Diduga kuat, kata dia, pangkalan menimbun dan menyalurkan LPG ke pengecer. Di tingkat ini, harga tak terkendali.

Dia menilai, ada peran spekulan di antara melambungnya harga LPG 3 kilogram ini. Kemungkinan besar, kata dia, ada kongkalikong antara Agen, Pangkalan dengan para spekulan dalam meningkatnya harga LPG bersubsidi ini. “Itu (pangkalan) yang punya Haji Ucok (H Hendri). Masa kosong terus alasannya. Mungkin ada permainan juga dengan distributor,” ujar dia menggebu-gebu.

Dia berharap, pemerintah dan penegak hukum segera menyelesaikan sengkarut pendistribusian LPG 3 kilogram itu.

Berdasarkan penelusuran ke pangkalan; Ada biaya tambahan yang dibebankan Agen/Diatributor ke Pangakalan (Biaya angkut, bongkar dan muat). Penelusuran ke Agen/Diatributor; PT. Dina Perdana Satria, misalnya. Selaku salah satu dari tiga Agen/Distributor di Kotawaringin Barat, PT Dina Perdana Satria, mengaku tak pernah meminta biaya tambahan kepada pangkalan. “Kalau PT Dina sendiri tidak pernah mas, gak tau kalau Agen yang lain,” ucap Ahmad Herry perwakilan dari PT. Dina Perdana Satria, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kades Sungai Kapitan, Mulkan meminta Pemkab Kobar bertindak tegas. Dia pun meminta segera mencabut izin pangkalan serta distributor yang nakal. “Ya kalau memang itu menjual diatas HET, buktikan janjinya. Cabut izinnya,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dari Pertamina, harga LPG hanya dibandrol Rp12.500 per tabung. Jika mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET), Agen/Distributor hanya diperbolehkan mengambil keuntungan tidak lebih dari Rp2.500 per tabung. Sebelum ke tangan pembeli, Agen LPG 3 kilogram itu menyalurkan ke Pangkalan. Aturannya, setiap pangkalan, harus menyalurkan LPG bersubsidi itu kepada yang berhak. Untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, setiap pangkalan tak boleh membandrol harga LPG 3 kilogram itu diatas Rp18 ribu. (KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *