
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dapat Penghargaan Dari PLN
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Tim Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) menerima piagam penghargaan dari PT. PLN atas peran sertanya dalam pendampingan pembebasan dan pembangunan Jaringan Transmisi, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Sampit-Pangkalan Bun.
Hal ini disampaikan oleh Haleonar yang mewakili dari PT. PLN, bahwa sedikitnya ada 454 tower dari Sampit-Pangkalan Bun sedangkan yang masuk wilayah Kobar sebanyak 141, Senin (14/12/2020).
Dari jumlah tersebut ada 13 lokasi yang masih dianggap alot dalam pembebasan lahannya. Namun kini sudah diselesaikan berkat bekerjasama dengan Kejari Kobar, kata Haleonar.
Segala persoalan yang berkaitan dengan pembebasan lahan tuntas dalam waktu lebih kurang empat bulan”, ucapnya.
“Sekarang sudah tuntas sehingga ini tidak ada kendala lagi, maka dengan ini kami memberikan penghargaan dan ucapan serta rasa terimakasih kepada Kejari Kobar yang telah bekerjasama membantu penyelesaian mendampingi kami bahkan tidak ada yang sampai ke Pengadilan,” ungkap Haleonar saat penyerahan piagam kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kejari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya mendampingi dalam hal keperdataan selama lebih kurang empat bulan dan pada akhir Nopember kemarin tuntas.
Ia menegaskan dalam penyelesaian ia bersyukur tidak ada yang sampai ke Pengadilan, pihaknya lebih mengarahkan kepada mediasi dan melakukan ganti rugi sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
“Dengan selesainya ini, maka kelanjutan pembangunan yang tentu dampaknya ke masyarakat secara luas bisa berjalan dengan lancar,”beber Kajari.
Tidak hanya PLN saja bagi perusahaan pelat merah yang memerlukan pendampingan Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara akan siap melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, imbuh Dandeni Herdiana.
Pada momen ini Kajari berterima kasih kepada PT.PLN yang telah memberikan penghargaan, ia berharap kedepan kerjasama bisa ditingkatkan lagi demi kelancaran kepentingan masyarakat yang lebih luas, pungkasnya (yusbob)
Tidak hanya PLN saja bagi perusahaan pelat merah yang memerlukan pendampingan Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara akan siap melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, imbuh Dandeni Herdiana. (Yusbob)









