
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Melaksanakan Rapat Evaluasi Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 14 Desember 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, di hadiri oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 yang di wakili, Kepala satuan Pamong praja (kasatpol-pp) Majerum Purni, serta para tamu undangan lainnya.
“Rapat ini di laksanakan dalam rangka untuk memperkuat dan mempertegas kembali implementasi surat edaran bupati No. 11 tahun 2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan selama covid-19 di kabupaten kobar, karena kabupaten kobar saat ini angka tertinggi yang terkonfirmasi covid-19 di Kalimantan tengah,” ucap Ahmadi Riansyah.
Ahmadi Riansyah menambahkan dirinya berharap, dengan di perkuat dan di pertegasnya surat edaran Bupati No. 11 Tahun 2020, ini dapat menekan lajunya perkembangan covid-19 dan mengurangi jumlah angka yang terkonfirmasi Positif Covid-19. (Risa)









