Kapolres Gumas Lakukan Pendisiplinan Bersama Satgas Ops Yustisi Covid-19 Kab. Gumas

banner 468x60

Kotawaringin News Polres Gunung Mas – Operasi Yustisi Covid-19 dilakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020, seperti pada hari ini Rabu (16/9/2020) pagi, Kapolres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., memimpin langsung kegiatan Satgas Ops Yustisi Kab. Gumas.

Diikuti oleh seluruh personel gabungan yang terlibat dalam Satgas Operasi Yustisi seperti Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kali ini tidak hanya memberikan sosialisasi, namun juga penindakan berupa hukuman sanksi sosial kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

banner 336x280

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., saat di lokasi mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait operasi yustisi agar masyarakat tahu bahwa ada sanksi tegas apabila di kemudian hari masih melanganggar protokol kesehatan.

“Dihari pertama ini, sengaja kami menyambangi daerah pasar karena menjadi sarana tempat berkumpulnya massa dalam melakukan interaksi sosial, tapi sekarang ada sanksi sosialnya bagi yang melanggar.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pria dengan Pangkat Melati Dua di pundaknya ini mengungkapkan dalam operasi ini, lebih mengedepankan peran pemerintah daerah seperti Satpol PP dan Dishub sebagai penegak Perda, walaupun demikian TNI dan Polri selalu siap mengawal dan mem back up rekan-rekan dalam pelaksanakan operasi yustisi.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kab. Gumas, agar terus disiplin mematuhi protokol kesehatan, apabila tidak patuh, akan ada sanksi tegas dari pemerintah daerah kepada pelanggar protokol kesehatan,” tutupnya. (krh38/den/K3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *