
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Kec. Tewah kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan bagi warga Kec. Tewah, Kab. Gumas, Rabu (16/09/2020) Pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H., menuturkan kegiatan tersebut menertibkan salah satunya 2 pemuda yang melanggar langsung menerima sanksi sosial.
Kapolsek melanjutkan, para pelanggar yang tidak membayar denda diberikan tindakan yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, menenrima hukuman fisik serta membersihkan lingkungan sekitar.
“Kegiatan penegakan hukum Protokol Kesehatan akan terus kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya. (krh38/den/K3)










