
Jenazah almarhumah PDP Covid-19 di Lamandau saat diberangkatkan dari RSUD Lamandau menuju TPU KM 7 Nanga Bulik. (Bayu Harisma/kotawaringinnews.co.id)
Kotawaringin News, Lamandau – Seorang ibu rumah tangga (IRT) baru melahirkan yang diketahui merupakan isteri dari salahseorang karyawan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Nirmala Agro Lestari (NAL) di Kabupaten Lamandau yang ditetapkan statusnya sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, meninggal dunia.
“Satu-satunya warga berstatus PDP Covid-19 di Kabupaten Lamandau dinyatakan meninggal dunia di RSUD Lamandau. Almarhumah meninggal dunia sekira pukul 15.45 WIB,” kata ketua gugus tugas Covid-19 Lamandau H Hendra Lesmana, Selasa 2 Juni 2020.
Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandau itu menjelaskan, seorang IRT yang baru melahirkan itu meninggal dunia di RSUD Lamandau saat dalam masa perawatan dan masa persiapan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar).
Sebelumnya, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau menetapkan status PDP kepada IRT tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan memiliki gejala klinis seperti sesak napas, batuk dahak kering serta hasil rontgen mengarah ke pneumonia dengan edema paru.
Diketahui, warga berstatus PDP tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah endemi Covid-19. Hari ini, petugas RSUD Lamandau juga telah mengambil sampel swab kepada yang bersangkutan.
“Tadi sebelum meninggal yang bersangkutan sudah diambil sampel swab. Artinya, hingga kini belum terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Hendra. (BH/K2)










