Edukasikan Perwali No. 26 Tahun 2020, Satgas Yustisi Kota Palangka Raya Mulai Lakukan Penertiban

Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Setelah secara resmi dioperasikan secara simbolis oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Satgas Yustisi Kota Palangka Raya mulai melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Di hari perdananya, Satuan Tugas (Satgas) yang tergabung dari personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, TNI, serta instansi pemerintah tingkat kota lainnya, melakukan sosialisasi dan pengawasan di kawasan Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (14/9/2020) siang.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih ditemukan tidak menggunakan masker maupun protokol kesehatan lainnya, padahal kawasan tersebut tercatat rawan akan penularan Virus Corona.

“Teguran berupa lisan maupun tertulis, serta memberikan sanksi yakni kerja sosial dengan menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum.

Dirinya menambahkan, sanksi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang menanggulangi wabah Covid-19 dan membantu memulihkan perekonomian masyarakat.

“Semoga dengan adanya pengawasan Satgas Yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk wajib mematuhi protokol kesehatan, demi menanggulangi wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pm/den/K3)