
Aktivitas pelayanan di kantor Disdukcapil Lamandau.
Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus melakukan berbagai upaya demi tetap terlaksananya pelayanan publik yang baik dan maksimal ditengah ancaman virus Corona atau Covid-19.
Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau sejak awal pekan tadi. Disdukcapil Lamandau telah membuka layanan secara online bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya.
Layanan online menggunakan aplikasi Whatsapp yang diluncurkan Disdukcapil Lamandau bukan hanya untuk dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Hal itu seperti disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Budi Prastowo, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Jum’at (27/3/2020).
“Untuk semua dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat bisa kita layani secara online, termasuk akta kelahiran, akta pernikahan ataupun akta perceraian, akta kematian, kartu identitas anak, dokumen pindah datang hingga sinkronisasi NIK untuk BPJS dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, dibukanya pelayanan secara online tersebut selain untuk memudahkan masyarakat juga sebagai salah satu upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengurangi kontak langsung antara masyarakat dan petugas Disdukcapil.
“Kita tidak ingin pelayanan terkait dokumen kependudukan ini terganggu. Karenanya kita buat agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukannya menggunakan aplikasi whatsapp,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengatakan bahwa kalaupun harus datang ke kantor Disdukcapil, sifatnya hanya untuk mengambil dokumen kependudukan yang telah selesai dicetak.
“Upaya lain yang kita lakukan untuk pencegahan Covid-19, kita siapkan tempat cuci tangan di kantor Disdukcapil Lamandau,” tukasnya.
Diketahui, adapun nomor whatsapp yang bisa dihubungi untuk memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara online, diantaranya adalah nomor: 0825 5050 3030 (Triani) untuk pelayanan Akta Kelahiran, 0822 9935 2024 (Hawila) untuk dokumen Akta perkawinan dan perceraian, 0822 5215 8804 (Rahma Deni) untuk dokumen KTP, 0812 1652 4055 (Afina Lutfi Azmi) untuk dokumen KIA, 0812 2776 5101 (Kartika Dwi Apriliani) untuk dokumen KK, 0812 5317 6531 (Adiguna) untuk dokumen Pindah Datang dan 0813 4880 3232 (Supriyadi) untuk sinkronisasi (NIK) BPJS, Perbankan, imigrasi, BPN dan lain-lain. (BH/K2)










