
Kotawaringin News, Polres Gumas – Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng Brigadir Rasito melaksanakan Sosialisasi Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Gumas guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 dengan sanksi Hukuman,pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran diwilayah hukum Polsek Manuhing, Kamis (17/09/2020) pukul 09.30 Wib
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., mengatakan kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memberikan pengawasan pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan di lingkungan kerja yang tidak menggunakan masker agar mengerti dan memahami tentang Peraturan Bupati Gumas berserta sanksinya.
“Bahwa agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan dan turut serta mengingatkan warga Kec. Manuhing supaya menerapkan protokol kesehatan seperti Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker karena apabila tidak dilaksanakan akan ada tindakan disiplin baik berupa denda dan hukuman sosial bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan diharapkan kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti tentang Sangsi Hukuman akibat melanggar dan atau tidak mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol kesehatan Pencegahan Virus Covid-19. (krh38/BH/K2)









