
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat –Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Pers Release tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kobar, Jumat 10 Juni 2022, di halaman Makopolres Kobar.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani beserta jajarannya.
Dalam tindak pidana ini ada dua tersangka yang berhasil diamankan, berinisial S dan MR, dimana keduanya ini melakukan pencurian buah Kelapa Sawit di Kebun milik PT GYSM Blok 7 Afdeling Bravo, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, kedua tersangka tersebut memanen Buah Sawit, tanpa izin dari PT Gysm (Gunung Sejahtera Yoli Makmur).
“Dengan menggunakan egrek, tojok dan kampak , Sebanyak 50 janjang dengan berat tonase sebanyak 1.700 kg yang di panen oleh kedua tersangka ini, kemudian TBS tersebut di angkat dengan menggunakan pick up,” jelas Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3.145.000, (tiga juta seratu empat puluh lima ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit ranmor roda 4 Pick up, 50 Tbs janjang buah kelapa sawit, 2 buah tojok dan 1 buah kapak.
Dengan ini keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUH pidana, dengan ancaman selama lamanya 7 tahun penjara. (Risa)







