
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Anggota Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 15 Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah hukum Polres Kobar.
Kelima belas tersangka tersebut, melakukan pencurian buah sawit di Areal Perkebunan PT. Meta Apsi Agro (MEA), di desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Para tersangka tersebut berinisial SP, B, S, HN, H, P, SK, AP, BH, D, W, HD, R, A, dan N, yang mana kelima belas tersangka ini memiliki perannya masing masing dalam melakukan aksinya.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa para pelaku ini melakukan aksinya 4 hari berturut turut yaitu dari tanggal 14, 15, 16 dan 18 Mei 2022, dengan waktu yang berbeda beda.
“Jadi kelima belas tersangka ini memiliki peran nya masing masing saat melakukan aksinya, dan mereka ini Melakukan aksinya selama 4 hari, dan jumlah buah kelapa sawit yang di panen yaitu Tonase 28,225 Ton, dan hasil dari penjualan buah tersebut mendapatkan bagian uang tunai Rp 650.000, saat melakukan pemanenan para tersangka tersebut tidak memiliki izin dari PT. MEA yang merupakan pemilik buah kelapa sawit tersebut,” jelas Kapolres pada saat Pers Release, Jumat 10 Juni 2022, di halaman Makopolres Kobar.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Kobar yaitu 88 janjang buah sawit, 1 unit kendaraan roda 4 merek Mitsubishi, 3 buah egrek, 1 bundel replas tiket timbang sawit, 4 lembar uang kertas pecahan 100 ribuan, 1 lembar uang kertas pecahan 50 ribu, 12 lembar replas tiket timbang sawit dengan tanggal yang berbeda beda.
Dengan ini para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUH Pidana, Jo Pasal 55 Ke 1 Kuh pidana, Jo pasal 64 Ayat 1 Kuh pidan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)







