
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 2 tersangka Perkara Tindak Pidana Ini lllegal Logging di wilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kedua Tersangka Tersebut berinisial FKA dan AR, yang mana Ke 2 Tersangka ini di Amankan pada hari Rabu Tanggal 2 Maret 2022, sekitar pukul 23.10 wib di jalan Ahmadi Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, kedua Pria tersebut melakukan kegiatan pengangkutan Kayu tanpa di sertai dengan dokumen yang Syah dari pihak berwenang.
“Jadi mereka ini melakukan pengangkutan Kayu jenis Campuran, yang mana kayu tersebut merupakan kayu yang tidak boleh di perjual belikan, dan mereka dapat kan kayu tersebut dari masyarakat, dan tersangka ini hanya sebagai penyedia jasa angkutan, dan dalam melakukan kegiatan pengangkutan ini kedua tersangka tersebut tidak memiliki dokumen yang Syah dari pihak berwenang,” ucap Kapolres, pada saat pers release berlangsung, Senin 7 Maret 2022, di halaman Makopolres Kobar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka FKA yakni 1 unit Kendaraan Roda 6 merek Mitsubishi jenis canter warna kuning dan 27 batang kayu log , untuk tersangka AR yang berhasil di amankan 1 unit roda 6 merek Hino jenis Dutro warna hijau dan 33 batang kayu log.
Dengan ini ke 2 tersangka tersebut di kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b”, Jo pasal 12 huruf “e”, undang-undang RI nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan, dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling dikit 500 juta rupiah dan paling banyak Rp 2.500,000,000. (Risa)









