
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dari hasil pengembangan seorang terduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya dua terduga lainnya juga berhasil diciduk.
Dalam Press rilis, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan 3 terduga pengedar tersebut, Senin (7/3/2022), pagi.
Awalnya, kata Bayu Wicaksono saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar menangkap satu terduga pengedar narkoba bernama Bima Satria Sucianto warga Desa Simpang Berambai, RT 9 RW 3 Kecamatan Pangkalan Banteng,
yang sering bertransaksi di tempat kerjanya, pada (4 Maret 2022) pukul 16.30, ucapnya.
Lanjut Bayu Wicaksono, dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkoba diduga sabu dengan berat kotor 2,46 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengatakan bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari terduga kedua yaitu Roby Sudibyo Wiyaja penghuni barakan yang berlokasi Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng” terang Bayu.
Setelah anggota Satresnarkoba Polres Kobar mendatangi kediaman terduga dibarakanya, pada tanggal 5 Maret 2022 ditemukan 2 klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 25,26 gram.
Dilokasi terpisah, lanjut Bayu Wicaksono, pada tanggal 4 Maret 2022, anggota Satresnarkoba juga menangkap salah seorang terduga pengedar sabu yaitu Rochman Effendi warga Jalan Bagong RT 3, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Dikediaman terduga, ditemukan natkoba seberat 1,93 gram, jelasnya.
Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga Rochman Effendi, anggota mendapatkan narkoba dari tangan seseorang bernama Afrodin asal Desa Sagu Kecamatan Kotawaringin Lama.
Kapolres AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran pada yang bersangkutan.
Sekedar diketahui, saat barang bukti sabu ditemukan di rumah terduga Rochman Effendi, narkoba tersebut dikemasnya dengan 3 plastik terpisah yang tertulis dengan harga jualnya, dengan harga bervariasi yaitu 150, 200 dan 300 yang merupakan harga per-paketnya.
Kapolres Bayu Wicaksono menjelaskan, akibat terbuatannya seluruh terduga dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun penjara, pungkasnya. (Yusbob)









