Workshop Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Kobar Tahun 2020 Dihadiri Bupati Kobar

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah Menghadiri acara Workshop Daerah Terkait Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Kobar Tahun 2020, Kamis 3 Desember 2020, di Aula Hotel Arsela.

Kegiatan ini juga sekaligus di buka secara resmi Oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, dan Workshop Pendampingan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kabupaten Kobar tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dilaksanakan oleh Pemkab Kobar yang bekerjasama dengan Dinas PUPR Kobar dan pihak-pihak yang membantu.

banner 336x280

Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, bahwa Perda tentang pengelolaan air limbah domestik sangat diperlukan di Kobar ini, agar Pemerintah di kabupaten kobar memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif dalam mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah secara resmi membuka acara Workshop Daerah Terkait Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan daerah (Rapeda) Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Kobar Tahun 2020, dan perlu kita ketahui juga bahwa dengan peningkatan penduduk, maka perlu kita antisipasi kedepannya untuk pemukiman masyarakat agar menjaga lingkungannya terutama air limbah domestik,” ucap Hj. Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga menjelaskan, kegiatan ini sebagai acuan atau referensi dalam penyusunan Raperda tentang Air Limbah Domestik, sehingga dapat membentuk Perda tersebut dengan baik, sesuai dengan harapan semua pihak. Karena apabila air limbah domestik ini tidak diatur dan dikelola, hal ini dapat meningkatkan pencemaran terhadap lingkungan, terutama di beberapa sungai yang ada di kabupaten kobar ini. (Risa)

banner 336x280