Kotawaringin News, Kotawaringin Barat– Sejak tanggal 29 September 2020, Warga Kumai, Kecamatan Kumai, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tidak diizinkan lagi untuk membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Sungai Jayau.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat secara resmi menutup penggunaan TPS tersebut, karena lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah itu bukan milik pemerintah daerah, tetapi milik warga yang dipinjamkan untuk sementara.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kobar M. Robianoor mengatakan, dengan ditutupnya TPS Jayau, warga kumai yang ingin membuang sampah, pihak nya sudah menyiapkan 6 titik TPS dan mengarahkan ke TPS terdekat untuk masyarakat membuang sampah.
“Jadi Masyarakat Kumai yang ingin membuang sampah, kami sudah arahkan ke tempat pembuangan sampah di TPS Sungai Sintuk (arah kubu) atau dapat langsung menuju TPA Translik Pasir Panjang, kami dari pihak DLH kabupaten kobar juga telah menyiapkan, tps di 6 titik di kumai, dan Untuk memudahkan warga kumai masyarakat juga dapat berkerjasama dengan pengelola angkutan sampah mandiri,” jelas M. Robianoor, Kamis 3 Desember 2020.
Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten kobar melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kobar M. Robianoor menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya dan selalu melaksanakan kegiatan Jumat Bersih seperti yang diamanatkan oleh Bupati Kobar, dirinya juga berharap, intansi teknis penegakan perda, pihak kecamatan, kelurahan dan RT setempat untuk ikut antisipasi dalam pengawasan persampahan di Kobar. (Risa)