
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah menegaskan hanya tempat wisata-wisata yang memiliki sertifikasi dari tim gugus covid-19 yang diperbolehkan dibuka kembali pasca penutupan sementara.
Menurut Ahmadi Riansyah, jangan sampai nanti lokasi wisata yang sudah siap dan memiliki sertifikasi kita tutup, lantaran kita melakukan penutupan secara general atau keseluruhan.
Namun, nantinya jelas Ahmadi hanya lokasi atau wahana wisata yang belum tersertifikasi-lah yang tidak diperbolehkan untuk beroperasi kembali,” jelasnya, Kamis (27/5/2021).
Karena perlu diakui yang penutupan sementara tempat atau wahana wisata dilakukan secara general atau keseluruhan, kata Ahmadi Riansyah.
“Nantinya ke depan hanya tempat atau wahana wisata yang tersertifikasi oleh tim gugus covid-19 saja yang diizinkan untuk dibuka.”
Bila ada tempat wisata yang belum diperbolehkan untuk dibuka kembali artinya pengelola diharuskan untuk mendapatkan sertifikasi dengan pengecekan oleh tim gugus covid-19, kata Ahmadi Riansyah.
Lanjut Ahmadi Riansyah, apakah limasi wisata tersebut sudah memenuhi aturan protokol kesehatan dalam operasinya atau tidak,” jelasnya.
“Sebenarnya sertifikasi sudah lama dilakukan sejak aktivasi kegiatan pariwisata pada awal tahun ini. Namun karena kita menutup kegiatan wisata secara general, akhirnya standar dan panduan pembukaan lokasi wisata tersebut terlupakan. Maka sekarang ini kita kembalikan kepada tadi aturan dari Menteri Pariwisata tersebut,” jelasnya.
Hal ini menurutnya bakal memunculkan iklim kompetisi bagi pengelola tempat atau wahana wisata agar melengkapi sarana dan prasarananya agar memenuhi standar keamanan, mencegah munculnya cluster penyebaran covid-19, pungkasnya. (Yusbob)









